Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap

Fachrizal , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |14:14 WIB
Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap
Anggota DPRD Labusel berinisial IF ditangkap lantaran terlibat penganiayaan hingga cabut kuku seorang sopir (Foto : iNews/Fachrizal)
A
A
A

Baca Juga : Polres Malang Sita Paket 4,5 Kilogram Ganja Kering

"Sementara, tiga orang rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan saat ini masih buron," ujar Deni Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Tersangka disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement