Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap

Fachrizal , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |14:14 WIB
Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap
Anggota DPRD Labusel berinisial IF ditangkap lantaran terlibat penganiayaan hingga cabut kuku seorang sopir (Foto : iNews/Fachrizal)
A
A
A

Baca Juga : Polres Malang Sita Paket 4,5 Kilogram Ganja Kering

"Sementara, tiga orang rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan saat ini masih buron," ujar Deni Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Tersangka disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement