"Dari kuasa hukum Jerinx menyampaikan penangguhan penahanan mempertimbangkan kliennya yang kooperatif dan di masa pandemi. Kita masih pelajari dulu," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, sejumlah barang bukti ikut dilimpahkan penyidik Polda Bali kepada jaksa. Di antaranya sim card, dan galeri instagram yang diakui Jerinx.
"Tadi ada barang bukti diakui tersangka Jerinx bahwa memang dia sendiri yang memosting status di media sosial," katanya.
Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx berstatus tahanan jaksa selama 20 hari terhitung hari ini sampai 15 September mendatang. (abp)
Baca Juga: Baliho "Bebaskan Jerinx" Bertebaran di Bali
(Fetra Hariandja)