Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Korek Keterangan 3 Pensiunan TNI AD

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |11:37 WIB
Dalami Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Korek Keterangan 3 Pensiunan TNI AD
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Ketiganya yakni FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

(Baca juga: Periksa Bupati Blora, KPK Cecar Aliran Dana Kasus Korupsi PT DI )

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, pada Rabu (26/8) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim pensiunan TNI. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS.

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement