Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Kunci Penerapan Protokol Kesehatan Adalah Disiplin

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |19:02 WIB
 Mahfud MD Sebut Kunci Penerapan Protokol Kesehatan Adalah Disiplin
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menegaskan, penegakkan hukum baru bisa digunakan ketika masyarakat kedapatan melakukan pelawanan terhadap aparat yang bertugas. Menurutnya, ada banyak pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dapat dijeratkan terhadap masyarakat bilamana itu terjadi.

"Pasalnya apa? Kalau sudah disuruh tidak berkerumun tapi masih berkerumun dan tidak mau menerima langkah aparat kemanan untuk membukarkan kerumunan nah disitulah dasar hukum pidana bisa dipakai, melawan petugas pasal 214," ujarnya.

"Pasal 216, kemudian pasal 218 KHUP karena disitu tertulis barang siapa yang melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan UU diancam hukuman pidana. Tergantung kapasitasnya apa, mau pakai pasal 216, 217, atau 218 nanti dipilih. Lihat di lapangan," sambungnya.

Dia menegaskan, hukum-hukum lain sangat banyak. Bisa juga menjeratnya dengan hukum bencana alam hingga hukum perlindungan konsumen. Namun dia memastikan bahwa pemerintah tetap memilih pendekatan persuasif.

"Nah di sinilah kita bekerja. Apa yang harus kita lakukan? Iya persuasif. Kalau terpaksa melakukan tindakan hukum seperti itu lakukan," katanya.

Setidaknya, klaim Mahfud, terdapat 398 orang yang didaftarkan ke Pengadilan lantaran melanggar disiplin protokol kesehatan. Jumlah itu bisa saja kian bertambah di setiap harinya.

"Sudah ada ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan pasal KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin ini. Dalam rapat terakhir sudah ada 398 orang dan mungkin sekarang sudah betambah," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement