BANDUNG - Sebanyak 37 narapidana atau warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu 26 Agustus 2020. Sebagian besar merupakan pengedar dan bandar narkoba.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, dari 37 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu rata-rata merupakan napi dengan masa hukuman 20 tahun penjara ke atas. Bahkan tiga napi di antarnya menjalani hukuman seumur hidup. Barang bukti narkoba para napi itu dalam jumlah besar.
"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan bisa dikategorikan bandar narkoba yang risikonya tinggi," kata Tri di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).

Tri berharap dengan pemindahan para bandar narkoba napi binaan Lapas Banceuy itu, bisa memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkoba dan berpengaruh signifikan terhadap situasi di dalam lapas, lebih kondusif.