JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan keempat tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Awi, pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk merekonstruksi kasus tersebut. Keempat tersangka yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
"Dan perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi memastikan bahwa keempat tersangka akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Mereka akan dijadikan saksi untuk tersangka lainnya.
"Tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS (Tommy Sumardi), berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir. Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita sepenuhnya kepada penyidik," tandasnya.