Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Temukan 1.098 Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |19:22 WIB
Bawaslu Temukan 1.098 Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Foto: Bawaslu RI)
A
A
A

Maka dari itu, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Pertama, sosialisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan. “Menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan pemanfaatan program atau kegiatan serta melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya melanjutkan.

Langkah kedua, lanjut Dewi, melakukan pengawasan penelusuran, dengan cara menginventarisir calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau pejabat yang memiliki jabatan politik di eksekutif atau legislatif. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah yang memiliki kaitan dengan pasangan calon tertentu.

Ketiga, memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak menjalankan program atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jika ada indikasi pelanggaran tentu kami akan mengedepankan yang Namanya pencegahan, menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pelanggaran dan memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan kontestasi,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement