Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas di Lingkungan RW

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |00:00 WIB
Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas di Lingkungan RW
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama dua pekan ke depan. Dalam aturanya, wilayah RW atau kelurahan yang masuk zona merah virus corona atau Covid-19 akan dibatasi aktivitasnya.

"Besok, mulai Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. RW zona merah dibatasi aktivitasnya, semi lockdown lah," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Aktivitas yang dibatasi di tingkat wilayah itu mulai dari larangan berkerumun, larangan menggelar kegiatan resepsi pernikahan hingga larangan solat Jumat berjamaah di masjid. Namun, kegiatan lain terkait kesehatan dan pangam masih diperbolehkan.

"Boleh beraktivitas, kalau kesehatan dan pangan tapi gak boleh nongkrong. Bukan lockdown total, cuma gak bisa ngumpul, enggak bisa tahlilan, enggak boleh solat Jumat (berjamaah). Enggak ada berkerumun," tegasnya.

Baca Juga : Zona Merah, Bima Arya: Setop Dulu Operasional Mal di Kota Bogor

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement