Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jam Malam Diberlakukan di Kota Bogor, Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |20:24 WIB
Jam Malam Diberlakukan di Kota Bogor, Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan
Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban. (Foto : Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

BOGOR – Aparat gabungan dari Polresta Bogor Kota bersama TNI akan membubarkan kerumunan warga di wilayah Kota Bogor mulai pukul 21.00 WIB. Hal itu menyusul mulai diberlakukannya jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas.

"Kita tahu sekarang Kota Bogor dalam zona merah, sudah ditetapkan oleh wali kota mulai dari jam malam mulai pukul 21.00 WIB tidak boleh ada kerumunan. Kalau ada, kita bubarkan," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (29/9/2020).

Namun untuk sanksi, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Bogor. Tidak hanya jam malam, juga akan dilakukan pemantauan terhadap tempat usaha khususnya rumah makan dan cafe yang masih buka di atas pukul 18.00 WIB malam.

"Rumah makan tutup pukul 18.00 WIB, tidak boleh aktivitas makan di tempat. Nanti kita akan koordinasi lago dengan Pemda langkah apa yang akan diambil (sanksi). Saya kira seperti yang disampaikan pak wali dari teguran, denda sampai pencabutan izin," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya selalu mendukung dan membackup apa yang menjadi kebijakan Pemkot Bogor. Hal itu sebagai upaya bersama untuk menekan angka penularan Covid-19 khususnya di Kota Bogor.

"Yang pasti kita TNI-Polri, Pemda semua akan saling bahu-membahu mengatasi persoalan yang ada khususnya di Kota Bogor. Personel siap, dari awal kita siapin bukan hanya hari ini saja. Babinkamtibmas bergerak, Polsek-polsek bergerak baik itu sosialisasi, pencegahan dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 ini," kata Arsal.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan jam malam yang akan mulai diberlakukan malam ini adalah mencegah kerumunan warga di atas pukul 21.00 WIB. Namun, masyarakat boleh beraktivitas, tetapi tidak membuat kerumunan.

Baca Juga : Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas di Lingkungan RW

"Nanti jam 9 malam kita akan berkeliling agar tidak ada kerumunan. Tapi yang perlu disampaikan, jam malam itu bukan berarti orang tidak boleh keluar sama sekali tapi tidak boleh ada kerumunan. Kalau mau bekerja, kebutuhan pangan, kesehatan dan lain-lain silahkan, tapi tidak ada kerumunan," ucap Bima.

Baca Juga : Jam Operasional Mal di Bogor Kembali Dibatasi, Ini Respons Pengelola

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement