Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Mantan Pejabat Polri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |11:06 WIB
Usut Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Mantan Pejabat Polri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi belakangan ini.

Sejalan dengan itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen Deddy Fauzi El Hakim. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso (BS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Selain Irjen Deddy, KPK memanggil satu saksi lainnya yakni Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keduanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Baca Juga : Dalami Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Korek Keterangan 3 Pensiunan TNI AD

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Korek Keterangan Pejabat Kemenhub soal Korupsi PT Dirgantara Indonesia

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement