Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |14:45 WIB
KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap untuk Pengurusan Fatwa MA

Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp7 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Kebut Pemberkasan Seluruh Tersangka di Kasus Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement