"Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tiga kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan diantaranya; pertama, kasus pemalsuan dukungan bakal calon perseorangan di Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu.
Sedangkan yang kedua yaitu menghilangkan hak orang lain untuk menjadi calon bupati di kabupaten Supiori. "Ketiga, Kepala daerah melakukan mutasi tanpa izin di kabupaten waropen," tutup Ratna.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.