Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Pidana di Pilkada Serentak 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |22:00 WIB
Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Pidana di Pilkada Serentak 2020
Foto: Sindonews
A
A
A

"Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tiga kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan diantaranya; pertama, kasus pemalsuan dukungan bakal calon perseorangan di Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu.

Sedangkan yang kedua yaitu menghilangkan hak orang lain untuk menjadi calon bupati di kabupaten Supiori. "Ketiga, Kepala daerah melakukan mutasi tanpa izin di kabupaten waropen," tutup Ratna.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement