Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |09:44 WIB
Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu barang yang disita adalah satu unit mobil BMW SUV X 5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung JAM Pidsus, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.

Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita hasil penggeledahan di lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejagung turut menyita sejumlah dokumen.

"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," ujarnya.

Pinangki sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Jaksa Pinangki kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jampidsus Kejagung masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 4 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement