Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pocong Gentayangan di Pasar, Ingatkan Warga Selalu Pakai Masker

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |16:05 WIB
Pocong Gentayangan di Pasar, Ingatkan Warga Selalu Pakai Masker
Pocong sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Tangerang (Foto : Okezone.com/Isty)
A
A
A

Baca Juga : 6 Penambang Emas Ilegal di Riau Tewas

Baca Juga : Update Pasien Covid-19: Suspek 80.675 dan Spesimen 30.625 Orang

Tak hanya itu, warga juga akan dikenakan sanksi apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020. Sanksi yang diberikan juga bervariasi mulai dari sanksi sosial seperti push up sampai sanksi secara administrasi yaitu denda sebesar Rp100 ribu.

"Tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar 100 ribu rupiah," pungkas Abdullah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement