TANGERANG - Ada cara unik yang dilakukan masyarakat dalam menyosialisasikan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sosialisasi penggunaan maske dan 3M dengan cara membawa pocong dan keranda mayat, Senin (30/8/2020).
Camat Cikupa, Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan pocong dan keranda mayat ini bertujuan untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker. Terlebih lagi, tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya mulai menurun, terutama di pasar tradisional.
"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curu, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020).
Abdullah juga menuturkan bahwa sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat di dalam menjalankan protokol keseharian di masa awal pandemi sudah 80 persen. Namun, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun padahal Kabupaten Tangerang saat ini kembali mendekati zona merah setelah sebelumnya berada di zona kuning.
“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” katanya
Baca Juga : 6 Penambang Emas Ilegal di Riau Tewas
Baca Juga : Update Pasien Covid-19: Suspek 80.675 dan Spesimen 30.625 Orang
Tak hanya itu, warga juga akan dikenakan sanksi apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020. Sanksi yang diberikan juga bervariasi mulai dari sanksi sosial seperti push up sampai sanksi secara administrasi yaitu denda sebesar Rp100 ribu.
"Tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar 100 ribu rupiah," pungkas Abdullah.
(Angkasa Yudhistira)