Kata Wahyu, Pilkada Watch meminta agar mendiskualisifikasi jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
"Agar di diskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," tegasnya.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah (Cakada) agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.
Teguran keras Mendagri ini harus menjadi perhatian bagi Para Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana.
"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.