Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Ubah Jam Kerja PNS Selama Pandemi, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |15:05 WIB
Pemprov DKI Ubah Jam Kerja PNS Selama Pandemi, Ini Rinciannya
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Doni Monardo: Masih Ada Daerah Anggap Covid-19 Sebuah Konspirasi

"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakam kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," demikin bunyi SE pada poin B bagi PNS yang melaksanakan WFH.

Para PNS yang WFH bekerja dengan waktu paling sedikit 7,5 jam sehari dengan melaporkan foto yang menampilkan wajah PNS dengan berpakaian dinas lengkap.

"SE ini mulai dilaksanakan pada 3 September sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tulis SE 62/2020 itu.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement