SEMARANG – PDIP menanggapi ringan gerakan yang mengajak pemilih mencoblos dua pasangan calon sekaligus yang maju dalam Pilkada Solo 2020. Dengan mencoblos keduanya maka surat suara akan rusak dan tidak sah.
“Setiap Pemilu kan ada seperti itu (gerakan agar suara tidak sah), pemilu legislatif juga ada. Enggak ada masalah,” kata Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto, Kamis (3/9/2020).
Dia mencontohkan peristiwa serupa juga ditemukan saat Pilkada 2010 di daerah asalnya Kabupaten Semarang. Meski demikian, tak banyak kasus surat suara rusak yang ditemukan sehingga jagoan yang diusung PDIP memenangkan kontestasi Pilkada tersebut.
“Itu (gerakan mencoblos dua paslon) pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Semarang. Waktu Mundjirin-Warnadi sama Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho,” ucapnya.
“Dua-duanya dicoblos karena Wuwuh juga kader PDIP, dan Mundjirin kader PDIP dicoblos juga. Kalau (surat suara) rusak pasti ada, tapi kan enggak begitu signifikan,” tuturnya.