Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat DPO, Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap saat Akan Berobat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2020 |07:12 WIB
Sempat DPO, Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap saat Akan Berobat
Mantan Dirut Transjakarta (berkaos hitam dan bertopi) saat ditangkap di apartemennya (Foto: Kejari Jakpus)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, SH.,MA menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.” katanya

Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.

“Saat ini sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement