JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka Anita Kolopaking Tommy Sihotang resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyebut alasan pencabutan itu murni hak kliennya selalu pemohon dari hasil diskusi mendalam.
"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan ibu Anita sebagai pemohon principal," ungkap Tommy di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Meski begitu dia tidak menjelaskan lebih rinci alasan pencabutan praperadilan. Bagi dia, hal tersebut menjadi keputusan terbaik bagi kliennya.
"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," sambungnya.
Dia menyebut penjelasan rinci tidak dijelaskan untuk menghindari adanya isu yang semakin meluas.
"Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," pungkas dia.
(Khafid Mardiyansyah)