Sebagaimana diketahui, Puspomad telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.
Baca Juga : 3 Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Kemudian, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri atas 19 satuan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga : Pasca-Perusakan Mapolsek Ciracas, Pangdam Jaya Pastikan TNI-Polri Tetap Solid
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.