Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyerangan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 5 Oknum Prajurit AL sebagai Tersangka

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |15:45 WIB
Penyerangan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 5 Oknum Prajurit AL sebagai Tersangka
Mapolsek Ciracas usai diserang oknum TNI. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Puspomad telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Baca Juga : 3 Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Kemudian, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri atas 19 satuan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga : Pasca-Perusakan Mapolsek Ciracas, Pangdam Jaya Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement