JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) buka suara ihwal tudingan beberapa pihak yang menyebut lembaga tersebut malah mengganggu jalannya penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tudingan lain juga menyebut Komjak memolitisasi masalah ini.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mempertanyakan kembali tudingan tersebut. Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihaknya hanya untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak keluar dari garis hukum yang ada.
"Di media sosial dan di publik mulai mempertanyakan, katanya Komjak memolitisasi kasus ini. Nah, bagaimana mau memolitisasi, faktanya ada. Apakah kalau Komjak melaksanakan tugasnya, berbicara, dan menyerukan harapan publik itu politisasi?" kata Barita dalam sebuah diskusi daring, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut ia menyebutkan, ada pula beberapa akademisi yang meminta Komjak tidak ikut campur sampai masalah teknis penyidikan perkara. Menurutnya, setiap tugas yang dilakukan Komjak hanya berdasarkan amanah yang telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Lalu ada lagi, akademisi menyatakan Komjak jangan masuk di ranah teknis penyidikan. Ini masalahnya kan pengawasan kinerja, itu bagaimana caranya? Sebab yang bermasalah justru ada di situ. Itu yang dilihat publik. Lah kalau kita cuma jadi penonton, untuk apa lembaga ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden," ujarnya.
"Kami melaksanakan kebijakan presiden untuk mengawasi kejaksaan ini supaya publik bisa diyakinkan siapa oknum penegak hukum yang melanggar, apa tindakan-tindakannya yang harus bisa dikoreksi," katanya.
Dia kembali menegaskan, tindakan yang selama ini dilakukan Komjak tetap dalam koridor persoalan penegakan hukum dan bentuk konkret dari Indonesia yang tengah berhadapan dengan mafia hukum. Menurutnhya, para penegak hukum tidak boleh kalah dari mafia hukum.
"Kita harus membersihkan dan memperkuat kejaksaan supaya diisi mereka yang punya integritas supaya seperti oknum Jaksa Pinangki itu yang harus diatasi. Banyak jaksa itu yang berintegritas, punya kompetensi yang tinggi, punya dedikasi, dan ini yang harus kita dorong," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Komjak Halius Hosen menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tak memiliki hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Halius menilai, opini publik dapat mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Baca Juga : Kejagung Kembali Periksa Adik Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga : Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang Komjak
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.