Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ragukan Pengakuan Reza Artamevia Polisi Akan Cek Rambut

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |14:41 WIB
Ragukan Pengakuan Reza Artamevia Polisi Akan Cek Rambut
Reza Artamevia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan tes urine Reza dikatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu, sementara rekannya negatif.

Dalam perkara ini sendiri Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement