Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ragukan Pengakuan Reza Artamevia Polisi Akan Cek Rambut

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |14:41 WIB
Ragukan Pengakuan Reza Artamevia Polisi Akan Cek Rambut
Reza Artamevia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan tes urine Reza dikatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu, sementara rekannya negatif.

Dalam perkara ini sendiri Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement