Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Cecar Menag Soal Pemotongan Dana BOS Madrasah Rp100 Ribu per Siswa

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |16:42 WIB
DPR Cecar Menag Soal Pemotongan Dana BOS Madrasah Rp100 Ribu per Siswa
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Politikus PAN ini mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag yang memangkas dana BOS tersebut. Untuk itu, ia meminta, Menag untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag.

“Jadi Kemenag enggak koperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral,” sesal legislator Dapil Banten II ini.

Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp 100.000 per siswa akibat UU 2/2020, Peraturan Presiden (Perpres) dan SK Menteri Keuangan (Menkeu). Total pemotongan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pnedis) sebesar Rp 2,02 triliun.

“Pengehematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, perjalanan rapat dan lainnya. Akhirnya Dirjen Pendis melakukan penghematan bos siswa Rp 1,2 triliun,” terangnya.

Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir.

“Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara dirjen pendidikan Islam dengan Kemdikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.

Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya.

“PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement