JAKARTA – Komisi VIII DPR mencecar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah, dan pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 100.000 per siswa. Meskipun ini merupakan imbas Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan peraturan turunannya.
“Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana BOS, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan Pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama. Menurutnya, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana BOS akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan.
“Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain, jadi kami Komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan, dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp 54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong 100.000 per orang,” tukas Yandri.
“Enggak Covid-19 saja susah pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja pak,” tambahnya.