Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Alat Kelamin Adik Ditarik, Pemuda di Sleman Aniaya Anak di Bawah Umur

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |14:55 WIB
Tak Terima Alat Kelamin Adik Ditarik, Pemuda di Sleman Aniaya Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: WNA Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Tanah Abang, Polisi: Pelaku Istri Ketiga 

Kapolsek mengatakan pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat kelamin adiknya. Begitu mendapat laporan dari adiknya, pelaku langsung mencari korban dan menganiaya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Hanya karena Uang Rp20 Ribu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement