Baca Juga: WNA Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Tanah Abang, Polisi: Pelaku Istri Ketiga
Kapolsek mengatakan pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat kelamin adiknya. Begitu mendapat laporan dari adiknya, pelaku langsung mencari korban dan menganiaya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Hanya karena Uang Rp20 Ribu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.