Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lengkapi Berkas Djoko Tjandra, Bareskrim Koordinasi dengan JPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |17:20 WIB
Lengkapi Berkas Djoko Tjandra, Bareskrim Koordinasi dengan JPU
Djoko Tjandra. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan koordinasi tersebut bertujuan melengkapi berkas penyidikan kasus surat jalan.

"Iya kita ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan meteril 3 berkas perkara tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement