"Sebagai suami tidak bisa memenuhi kebutuhan istri. "Kamu keluar aja dari rumah!". Tersangka emosi dan mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia," kata Kapolres Indramayu saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
AKBP Suhermanto mengemukakan, pasal berlapis dikenakan terhadap tersangka MA karena pembunuhan yang dilakukan cukup sadis. Korban dicekik hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dikubur di bawah kolong tempat tidur dalam kamar rumah pelaku.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, buku nikah, karung plastik, papan kayu, bongkahan batu bata, dan lima kain pakaian bekas yang digunakan tersangka untuk mengubur istrinya sendiri di bawa kolong tempat tidur tersebut," ujar AKBP Suhermanto.
Baca Juga: WNA Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Tanah Abang, Polisi: Pelaku Istri Ketiga
Sementara itu, tersangka MA mengaku, sesaat sebelum kejadian, istrinya meminta uang untuk belanja, beli beras dan telur. Namun, saat itu MA sedang tidak punya uang
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.