Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Perketat PSBB, Menpan-RB: Instansi Pemerintah WFH Full

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |11:26 WIB
Jakarta Perketat PSBB, Menpan-RB: Instansi Pemerintah WFH <i>Full</i>
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 58 Tahun 2020. Instansi tersebut bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.

“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.

“Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No 67/2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement