Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |11:00 WIB
Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto : Dok Humas Pemkot Bogor)
A
A
A

Ia meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dari rumah. Anies menyebut, akan ada 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.

"Kegiatan perkantoran nonesensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga : Dukung Rem Darurat, DPRD DKI Harap Bukan Hanya Aturan di Atas Kertas

Selain itu, Anies menerangkan, pihaknya akan mengevaluasi izin operasi perkantoran nonesensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.

Baca Juga : Anies Perbolehkan Rumah Ibadah di Perkampungan Buka saat PSBB

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement