Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penerapan PSBB Total Jakarta Tidak Perlu Izin Kemenkes

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |12:17 WIB
Penerapan PSBB Total Jakarta Tidak Perlu Izin Kemenkes
Ditjen P2P Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes.

Pasalnya, kata Yuri pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut.

“Enggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkap Yuri saat kepada Sindo Media, Kamis (10/9/2020).

Sehingga, Yuri mengatakan tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.

Baca Juga : Anies : Pakai Masker Tidak Nyaman, Tapi Lebih Tak Nyaman Terkena Covid-19

Baca Juga : Dukung PSBB Diperketat, Ketua DPRD Minta Anies Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

“Enggak perlu (izin lagi), cuma ngasih tahu saja. Iya sudah,” tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin telah mengumumkan untuk mengambil langkah PSBB secara total yang akan berlaku mulai 14 September. Keputusan ini untuk menekan angka kasus baru positif Covid-19 di DKI Jakarta yang saat ini terus bertambah.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement