Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum John Kei Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |19:46 WIB
Kuasa Hukum John Kei Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
Sidang perdana kasus John Kei di Tangerang (foto: Isty/Okezon)
A
A
A

Anton kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi. Pihaknya keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlebih lagi atas dugaan pembunuhan berencana. Dia mengatakan bahwa niat anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei hanya untuk menagih uang, bukan untuk membunuh sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pembunuhan.

"Tidak ada perencanaan sama sekali, bahwa yang 22 orang itu datang hanya untuk menagih nanti materi perkaranya akan kami sampaikan dalam eksepsi," pungkas Anton.

Sebelumnya diketahui sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei pada Juni lalu. Para tersangka diketahui merupakan anak buah John Kei dan pemicu utama penyeranga tersebut adalah masalah pribadi antara keduanya.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement