Anton kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi. Pihaknya keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlebih lagi atas dugaan pembunuhan berencana. Dia mengatakan bahwa niat anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei hanya untuk menagih uang, bukan untuk membunuh sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pembunuhan.
"Tidak ada perencanaan sama sekali, bahwa yang 22 orang itu datang hanya untuk menagih nanti materi perkaranya akan kami sampaikan dalam eksepsi," pungkas Anton.
Sebelumnya diketahui sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei pada Juni lalu. Para tersangka diketahui merupakan anak buah John Kei dan pemicu utama penyeranga tersebut adalah masalah pribadi antara keduanya.
(Amril Amarullah (Okezone))