TANGERANG - Sidang perdana atas kasus pengrusakan rumah Nus Kei yang dilakukan oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (10/9/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan kronologis kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU PN Tangerang, Haerudin menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buahnya di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana untuk membunuh Nus Kei karena John Kei sendiri sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat, dan kemudian dijawab 'Mati' oleh anak buahnya.
"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar JPU kepada Majelis Hakim.
Kemudian para anak buah John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh tim penasehat hukum terutama pada pasal 340 KUHP. Tim penasehat hukum kemudian mengajukan eksepsi sehingga ditunda hingga Jumat mendatang.
"Kami menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, dan kami mengajukan eksepsi," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum, Anton Sudanto usai dakwaan dibacakan.