KOTA MALANG – Bupati Jember Faida mengaku berniat menanyakan langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait sanksi tak digaji selama enam bulan itu hanya berlaku bagi dirinya. Menurutnya, seharusnya yang disanksi tidak hanya dirinya, tapi juga legislatif Kabupaten Jember.
"Saya juga herankan, rekomendasi Mendagri itu keterlambatan itu tanggung jawab bupati dan DPRD, tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati," ujar Faida saat ditemui media di sela-sela tes kesehatan di RSUD Saiful Anwar Malang pada Kamis (10/9/2020).
Saat ditanya sanksi tersebut, Faida mengakui bila secara peraturan seharusnya legislatif juga ikut bertanggung jawab. "Kalau rekomendasi Mendagri bunyinya gitu," ucapnya.
Terkait langkah selanjutnya apakah akan menanyakannya langsung ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Faida mengaku masih akan berkonsultasi dan melihat salinan keputusannya.
"Saya belum pegang suratnya saya membacanya dari media sosial. Saya ada di Malang," ucapnya.
Nanti setelah selesai rangkaian tes kesehatan dan kembali ke Jember, Faida mengungkapkan akan mempelajari lagi sebelum menanyakan langsung ke Khofifah. "Setelah balik ke Jember akan kita pelajari dulu," tuturnya.
Sebagai informasi Bupati Faida oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah adanya keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember mengenai APBD Jember 2020.
Sanksi yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut kemudian dituangkan ke surat putusan nomor 700/1713/060/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020.