JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra. Hal itu diindikasikan usai KPK merampungkan gelar perkara dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Djoko Tjandra tadi pagi.
(Baca juga: KPK Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Belum (ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra jika terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan perundang-undangan.
"Misalnya, penanganan perkara berlarut-larut. Kita melihat Bareskrim udah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan statusnya udah P19. Artinya udah cukup pembuktian dan tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ungkapnya.
Syarat lainnya, yakni jika dalam penanganannya Bareskrim diduga seperti melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
"Nah kita bisa ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap "lho ini perkara besarnya kok tidak terungkap, padahal cukup alat bukti" Nah itu kita bisa ambil alih," tegasnya.