Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza, pihak kepolisian sudah memutuskan pasal yang disangkakan. Polisi menyangkakan Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba
Sekadar informasi, Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2020, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia
(Erha Aprili Ramadhoni)