Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza, pihak kepolisian sudah memutuskan pasal yang disangkakan. Polisi menyangkakan Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba
Sekadar informasi, Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2020, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.