Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Titipkan Reza Artamevia di Balai Rehabilitasi BNN Lido

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |12:08 WIB
Polisi Titipkan Reza Artamevia di Balai Rehabilitasi BNN Lido
Polda Metro Jaya konpers penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza, pihak kepolisian sudah memutuskan pasal yang disangkakan. Polisi menyangkakan Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sekadar informasi, Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2020, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement