BOGOR – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia jam operasional tempat usaha di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020) malam. Beberapa tempat makan, kafe, hingga penjual oleh-oleh yang masih buka ditutup paksa petugas.
Pantauan Okezone, razia tersebut dimulai dari Simpang Gadog menuju Puncak sekira pukul 20.00 WIB. Petugas perlahan menyusuri Jalur Puncak sambil memberikan informasi terkait jam operasional usaha kepada masyarakat dengan pengeras suara.
Sepanjang perjalanan, terlihat rumah makan, minimarket, dan tempat usaha besar lainnya di Jalur Puncak sudah tutup. Hanya ada beberapa warung kelontong dan pedagang kaki lima masih berjualan.
Kondisi ini sangat berbeda jauh dibandingkan hari-hari biasanya, terutama pada akhir pekan. Biasanya, kawasan Puncak kerap disesaki wisatawan maupun pengendara yang melintas untuk bersantai sembari menikmati kuliner di sepanjang jalur tersebut.

Hanya saja, masih ada segelintir tempat makan, kafe, hingga tempat oleh-oleh yang masih buka melebihi batas jam operasional telah ditentukan. Petugas langsung melakukan pendataan sekaligus teguran terhadap pengelola untuk menutup tempat mereka.
"Kami menindaklanjuti Perbub Nomor 60 dan 61 kaitan jam operasional dan usaha di Kabupaten Bogor dibatasi hanya sampai jam 7 malam. Jadi malam ini kita mengecek kegiatan usaha baik restoran, kafe, tempat wisata, minimarket juga mal semua harus tutup jam 7 malam," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada wartawan di lokasi.
Agus menambahkan, bagi tempat usaha yang tetap membandel nantinya dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta. Namun, malam ini pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pedagang kecil seperti tempat makan tenda dan oleh-oleh.