JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Beleid tersebut menjadi salah satu acuan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020).
"Pergub Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini tentang perubahan (Pergub) Nomor 33," ungkapnya saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Dua aturan sebelumnya yang menjadi landasan PSBB, antara lain Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
"Perlu digaris bawahi pengelolaan PSBB ada tiga pergub," imbuhnya.
Anies menuturkan, fokus utama PSBB ketat ini adalah pembatasan di arena perkantoran. Pasalnya saat ini kluster perkantoran sangat berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif corona di Indonesia.
"Saat ini justru kasus terbanyak dari kejadian yang sekarang muncul dari perkantoran. Itulah sebabnya PSBB 14 September ini fokus utama kita pembatasan di arena perkantoran," tegas dia.
Anies melihat sistem perkantoran di instansi pemerintahan sudah cukup disiplin untuk mengatur jam kerja dan menerapkan protokol kesehatan. Namun ia melihat sistem kerja di swasta yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya.
"Di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan wajibnya pmpinan mengatur pekerjanya dari rumah, apabila harus bekerja sebanyak-banyaknya 25 persen, harapannya kita bisa tekan kluster perkantoran," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.