Baca Juga : Pimpinan KPK Fokus Ikuti Perkembangan Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga : Penusukan Syekh Ali Jaber, Sekum PP Muhammadiyah: Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya menyatakan apa yang disampaikan KPK soal kasus Doko Tjandra normatif. "Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," jelasnya.
Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat serius menanggapi perkara Djoko Tjandra. Padahal publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.