Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Operasi Yustisi Langsung Dikenakan Sanksi hingga Denda Rp200 Ribu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |13:34 WIB
 Pelanggar Operasi Yustisi Langsung Dikenakan Sanksi hingga Denda Rp200 Ribu
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - TNI-Polri bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak patuh langsung akan ditindak dengan sanksi sosial dan denda membayar Rp200 ribu.

"Karena ini namanya operasi Yustisi walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88 tetapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dia mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 yang menyebutkan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hal ini sanksi. Sambo mencontoh aturan kewajiban mengenakan masker selama di luar rumah, termasuk juga di dalam kendaraan bermotor.

"Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit, kalau pertama kali dan denda Rp250.000," jelasnya.

 PSBB

Operasi Yustisi digelar di delapan titik di DKI Jakarta yakni daerah Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan dengan Bekasi. Kemudian di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi.

"Itu ada 8 titik kita laksanakan operasi Yustisi gabungan. Tentu ini juga akan ada imbangan dari polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam. Selain itu dilaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement