Syafrin mengatakan, bagi warga yang keluar masuk kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM.
Kemudian bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, harus melengkapi persyaratan dengan tes cepat hasil negatif dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit.
"Warga yang akan pergi antar wilayah atau provinsi yang mereka diharapkan tetap melengkapi dokumen yang disyaratkan di mana harus ada dokumen rapid test yang bersangkutan negatif dan itu kami melakukan pengawasan ketat," ujar dia.
PSBB Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020 sangat berdampak ketersediaan layanan angkutan bus antar kota antar provinsi yang sepi penumpang. Penjualan tiket alami penurunan drastis di sejumlah agen tiket.
"Sengaja diperketat supaya tidak ada yang kena, ke kami jadi sepi," ujar seorang agen bus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.