MAKASSAR - Bakal Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza gagal bertarung di pilkada Kabupaten Barru usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon wakil bupati yang berpasangan dengan bupati petahana, Suardi Saleh ini dinyatakan gugur dalam pencalonan dikarenakan positif narkoba.
Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar yang menyatakan Andi Mirsa Positif Narkoba.
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas mengatakan dalam rapat pleno terbuka dijelaskan bahwa Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif narkotika.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika Tidak bisa ditawar, konsekuensinya bagi yang dinyatakan TMS yaitu diskualifikasi," kata Syarifuddin