Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas. Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," papar Listyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo menambahkan bahwa aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy dikesempatan yang sama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.