Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," papar Listyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo menambahkan bahwa aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy dalam kesempatan yang sama.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.