JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan, dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Upaya ini dinilai penting dalam rangka mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan bahwa, kebijakan negara hari ini adalah ada atau tidak adanya Pilkada 2020, protokol kesehatan harus ditegakkan. Oleh karena itu, seluruh wilayah Indonesia harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Jadi saya mohon maaf dengan segala hormat, begitu ada kerumunan ya ditindak, dibubarkan. Ada rekomendasi Bawaslu atau tidak, begitu melanggar protokol kesehatan harus ditindak," kata Bachtiar dalam dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).
Dia menegaskan, bahwa kegiatan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 sangat berpotensi untuk menjadi sumber penularan. Untuk itu, Kemendagri sudah meminta kepada aparat penegak hukum Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satpol PP untuk menegakkan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, ada pilkada atau tidak ada pilkada.