Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isi Lengkap Peraturan Kapolri Ubah Seragam Satpam Mirip Polisi dan Berpangkat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |18:04 WIB
Isi Lengkap Peraturan Kapolri Ubah Seragam Satpam Mirip Polisi dan Berpangkat
Ilustrasi Seragam Satpam/ Mabes Polri
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis melalui peraturannya mengubah warna seragam satuan pengamanan (satpam) menjadi cokelat. Warna coklat ini mirip seperti seragam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seragam baru satpam nantinya juga akan dilengkapi dengan pangkat layaknya anggota Polri.

(Baca juga: Seragam Sekuriti Mirip Polisi, Mabes Polri: Memuliakan Profesi Satpam)

Peraturan baru soal seragam satpam ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Perkap tersebut sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

Dalam Perkap tersebut disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur. Kelima jenis pakaian dinas satpam yakni, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Dimana, masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung). Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Bahkan, dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat zatpam nantinya dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement