Perkap itu juga mengatur soal berakhirnya masa tugas Satpam. Terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Aturan berbeda terjadi pada anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI. Mereka mendapat masa pensiun yang lebih tua, yakni 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Selain batas usia, berakhirnya masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar hingga tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.