Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Kesadaran Protokol Covid-19 Harus Dimiliki Peserta Pilkada

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |21:22 WIB
DPR: Kesadaran Protokol Covid-19 Harus Dimiliki Peserta Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pilkada serentak 2020 harus menjadi momentum dalam menggalakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Peran bakal calon pasangan kepala daerah (Bapaslon) dibutuhkan, karena kesadaran terhadap protokol kesehatan harus dimiliki seluruh peserta Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, gelaran Pilkada tidak boleh menjadi ajanng penambahan angka kasus Covid-19. "Komisi II mengapresiasi deklarasi protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon di daerah manapun. Pasalnya, kesadaran terhadap protokol ini harus dimiliki seluruh pihak terutama peserta pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, Selasa (15/9/2020)

Baca Juga:  Kemendagri: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada Kalau Perlu Tangkap! 

Menurut Saan, Pilkada 2020 tak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19. Ia pun menekankan Pilkada harus menghasilkan mutu yang baik dari sisi partisipasi publik, dan memberikan jaminan hak pemilih dan standar demokrasi.

"Pilkada di tengah pandemi harus tetap aman bagi peserta dan terkhusus masyarakat. Maka, tahapan pilkada yang sudah dan akan dijalankan harus mengusung protokol kesehatan supaya pilkada tidak menjadi klaster baru virus corona," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement