JAKARTA - Polisi tengah menantikan hasil evaluasi dari pihak Kejaksaan tentang kasus penyerangan kelompok John Kei di sejumlah tempat di Jakarta. Sejauh ini, berkasnya sudah mengalami perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada 10 September 2020, polisi telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan ke polisi karena dianggap kurang lengkap.
"Tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga : Hari Kedua PSBB Total Jakarta, Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Menurun
Baca Juga : PSBB Diperketat, Pedagang Pasar Tanah Abang: Sepi Banget!
Menurutnya, saat ini, berkas tersebut tengah dianalisis kembali oleh pihak Kejaksaan untuk dilihat kelengkapannya. Bila berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahal 2 agar kasusnya bisa disidangkan di pengadilan.
"Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke Jaksa. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.