JAKARTA - Sebanyak 7 tempat makan di Jakarta Timur atau Jaktim kedapatan melanggar protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada Senin 14 September 2020. Lima di antaranya langusng mendapatkan sanksi penutupan.
Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan PSBB 30 tempat makan diperiksa, tujuh di antaranya kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"(Dari 7 tempat makan) Lima di antaranya kita sanksi tutup selama 1X24 jam karena melanggar. Di antaranya tidak membatasi jumlah pekerja," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020).
Sementara, dua tempat makan lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh pada karyawan dan pembeli.
"Kan enggak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat, tapi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan dan pengunjung tetap harus dilakukan," ujarnya.